Pasal 945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan
akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku di negeri tempat
akta itu dibuat.
Namun ia berwenang untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar dan
dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 945 →