Pasal 954
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu
orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik
seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 954 →