SimulasiVonis

Pasal 954

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu

orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik

seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 953 ↑ Daftar Pasal Pasal 955 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 954 →