SimulasiVonis

Pasal 955

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat,

maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum

memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan.

Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 954 ↑ Daftar Pasal Pasal 956 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 955 →