Pasal 964
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah
dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat itu;
meskipun berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris
menetapkan lain.
Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk
memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk memperluas
sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap
termasuk suatu bagian dan hibah wasiat itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 964 →