Pasal 972
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau bila warisan itu ditenma
dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang ditinggalkan im tidak
mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu
harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah
menetapkan lain mengenai hal itu.
BAGIAN 7
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan
Saudara Laki-laki dan Perempuan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 972 →