SimulasiVonis

Pasal 973

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan,

seluruhnya atau sebagian, kepada seorang anak mereka atau Iebih, dengan perintah untuk

menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir

maupun yang belum lahir. Bila seorang anak te!ah meninggal lebih dahulu, maka penetapan

wasiat yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau lebili, dengan

perintah menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang

telah lahir maupun yang belum lahir.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 972 ↑ Daftar Pasal Pasal 974 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 973 →