Pasal 976
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar
pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya hanya melampaui satu
derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak si pemikul beban, baik yang sudah maupun
yang akan dilahirkan, dengan tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis
kelamin.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 976 →