SimulasiVonis

Pasal 978

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat

atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di

bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalani masa beban.

Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan

791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah mereka

dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para

pelaksana surat-surat wasiat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 977 ↑ Daftar Pasal Pasal 979 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 978 →