SimulasiVonis

Pasal 993

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu,

tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat wasiat,

tetapi memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka penetapanpenetapan yang

dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap tidak dicabut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 992 ↑ Daftar Pasal Pasal 994 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 993 →