Pasal 994
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalkan
penetapan-penetapan surat wasiat yang terdahulu itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan
penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan dengan itu.
Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena cacat
bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris berlaku juga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 994 →