SimulasiVonis

Pasal 1141

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya panenan yang sedang

berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya

dari piutang orang yang menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum

dibayar harus dari hasil penjualan perkakas itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1140 ↑ Daftar Pasal Pasal 1142 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1141 →