Pasal 1141
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya panenan yang sedang
berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya
dari piutang orang yang menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum
dibayar harus dari hasil penjualan perkakas itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1141 →