SimulasiVonis

Pasal 1142

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai

hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap

mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena

digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat

puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam

waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1141 ↑ Daftar Pasal Pasal 1143 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1142 →