Pasal 1142
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai
hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap
mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena
digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat
puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam
waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1142 →