SimulasiVonis

Pasal 1143

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala uang sewa yang sudah dapat ditagih

selama tiga tahun terakhir dari tahun yang berjalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1142 ↑ Daftar Pasal Pasal 1144 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1143 →