SimulasiVonis

Pasal 1144

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak

didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan

debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau

tanpa penentuan waktu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1143 ↑ Daftar Pasal Pasal 1145 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1144 →