Pasal 1171
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas
ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat
dengan akta otentik. Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk
memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai
kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan
menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus didaftar, Seorang wanita bersuami yang
dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau
kuasa dan Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan
hukum yang dipenlukan untuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1171 →