SimulasiVonis

Pasal 1196

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus

menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau suatu

salinan otentik dan akta atau putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta otentik yang

dibuat berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan dengan

pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam hal ada perselisihan tentang

berwenang tidaknya mereka yang telah memberikan izin pencoretan, atau tentang salah

tidaknya tanda bukti yang diajukan, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan

pendaftaran, akan mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana

yang disampaikan kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1195 ↑ Daftar Pasal Pasal 1197 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1196 →