SimulasiVonis

Pasal 1197

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu harus diminta pada Hakim

yang di daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan

kelanjutan dari suatu perselisihan yang masih ditangani Hakim lain, dalam hal itu tuntutan

pencoretan ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani perkara tersebut. Namun

perjanjian yang telah diadakan antara kreditur dan debitur untuk membawa tuntutan itu

kepada Hakim yang mereka tentukan harus mereka taati.

BAGIAN 4

Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1196 ↑ Daftar Pasal Pasal 1198 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1197 →