Pasal 1391
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang
tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang
mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau
oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat
menyerahkan barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1391 →