Pasal 1392
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan
utangnya, debitur tidak wajib memberikan barang dan jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia
memberikan barang dan jenis yang terburuk.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1392 →