SimulasiVonis

Pasal 1392

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan

utangnya, debitur tidak wajib memberikan barang dan jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia

memberikan barang dan jenis yang terburuk.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1391 ↑ Daftar Pasal Pasal 1393 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1392 →