SimulasiVonis

Pasal 1393

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam

persetujuan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang

sudah ditentukan, harus terjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar

kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini

terus menerus berdiam dalam keresidenan tempat tinggalnya sewaktu persetujuan dibuat, dan

dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1392 ↑ Daftar Pasal Pasal 1394 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1393 →