Pasal 1393
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam
persetujuan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang
sudah ditentukan, harus terjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar
kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini
terus menerus berdiam dalam keresidenan tempat tinggalnya sewaktu persetujuan dibuat, dan
dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1393 →