Pasal 1433–1532
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1433Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, ma
Pasal 1434Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Deng
Pasal 1435Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpa
Pasal 1436Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah dem
Pasal 1437Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penan
Pasal 1438Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 1439Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur
Pasal 1440Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang
Pasal 1441Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaa
Pasal 1442Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur ut
Pasal 1443Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungan
Pasal 1444Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau
Pasal 1445Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesal
Pasal 1446Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di b
Pasal 1447Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan at
Pasal 1448Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang be
Pasal 1449Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk
Pasal 1450Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bi
Pasal 1451Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut da
Pasal 1452Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakiba
Pasal 1453Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pe
Pasal 1454Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu
Pasal 1455Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu pengikatan atas dasar berbaga
Pasal 1456Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan sec
Pasal 1457Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk m
Pasal 1458Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu
Pasal 1459Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum dise
Pasal 1460Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian
Pasal 1461Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka
Pasal 1462Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pem
Pasal 1463Jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih d
Pasal 1464Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat memba
Pasal 1465Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan k
Pasal 1466Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanji
Pasal 1467Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut: 1. jik
Pasal 1468Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas da
Pasal 1469Atas ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli
Pasal 1470Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah
Pasal 1471Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli un
Pasal 1472Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adala
Pasal 1473Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak
Pasal 1474Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
Pasal 1475Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si p
Pasal 1476Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, k
Pasal 1477Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, j
Pasal 1478Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harg
Pasal 1479Dihapus dengan S. 1906-348.
Pasal 1480Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menu
Pasal 1481Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Seja
Pasal 1482Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya da
Pasal 1483Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan da
Pasal 1484Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya da
Pasal 1485Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu t
Pasal 1486Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan itu
Pasal 1487Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran,
Pasal 1488Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu
Pasal 1489Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan
Pasal 1490Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga d
Pasal 1491Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua ha
Pasal 1492Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual d
Pasal 1493Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurang
Pasal 1494Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap
Pasal 1495Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan
Pasal 1496Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal ad
Pasal 1497Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah mer
Pasal 1498Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah
Pasal 1499Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan
Pasal 1500Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan de
Pasal 1501Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli
Pasal 1502Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian pekarang
Pasal 1503Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan diri
Pasal 1504Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehin
Pasal 1505Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui send
Pasal 1506Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak menget
Pasal 1507Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengemba
Pasal 1508Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang
Pasal 1509Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan
Pasal 1510Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, ma
Pasal 1511Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus dia
Pasal 1512Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa
Pasal 1513Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang dite
Pasal 1514Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar d
Pasal 1515Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pe
Pasal 1516Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan
Pasal 1517Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual b
Pasal 1518Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatala
Pasal 1519Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian,
Pasal 1520Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima
Pasal 1521Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang ol
Pasal 1522Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang b
Pasal 1523Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kemba
Pasal 1524Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual sebag
Pasal 1525Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk melaksanak
Pasal 1526Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suat
Pasal 1527Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan penjualan suatu barang
Pasal 1528Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan beb
Pasal 1529Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semu
Pasal 1530Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-
Pasal 1531Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat
Pasal 1532Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang ha