Pasal 1333–1432
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1333Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditent
Pasal 1334Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan. A
Pasal 1335Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang te
Pasal 1336Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika
Pasal 1337Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab i
Pasal 1338Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang ba
Pasal 1339Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan j
Pasal 1340Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat meru
Pasal 1341Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak d
Pasal 1342Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan
Pasal 1343Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselid
Pasal 1344Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang
Pasal 1345Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan si
Pasal 1346Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau
Pasal 1347Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk d
Pasal 1348Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu s
Pasal 1349Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta di
Pasal 1350Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, pers
Pasal 1351Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tid
Pasal 1352Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang- undang
Pasal 1353Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu pe
Pasal 1354Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau t
Pasal 1355Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya
Pasal 1356Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yan
Pasal 1357Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perika
Pasal 1358Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upa
Pasal 1359Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan u
Pasal 1360Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, waji
Pasal 1361Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berh
Pasal 1362Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadany
Pasal 1363Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran y
Pasal 1364Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada
Pasal 1365Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan ora
Pasal 1366Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbu
Pasal 1367Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendir
Pasal 1368Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung
Pasal 1369Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedun
Pasal 1370Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya ora
Pasal 1371Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati
Pasal 1372Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian ser
Pasal 1373Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bah
Pasal 1374Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabu
Pasal 1375Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh su
Pasal 1376Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maks
Pasal 1377Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan
Pasal 1378Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasa
Pasal 1379Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan
Pasal 1380Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai
Pasal 1381Perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan peny
Pasal 1382Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut
Pasal 1383Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal i
Pasal 1384Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haru
Pasal 1385Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau
Pasal 1386Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang ada!a
Pasal 1387Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak
Pasal 1388Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dil
Pasal 1389Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan
Pasal 1390Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsur
Pasal 1391Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang terse
Pasal 1392Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan u
Pasal 1393Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetu
Pasal 1394Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi at
Pasal 1395Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.
Pasal 1396Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan u
Pasal 1397Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembay
Pasal 1398Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedang
Pasal 1399Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembay
Pasal 1400Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada k
Pasal 1401Perpindahan itu terjadi karena persetujuan: 1. bila kreditur, dengan menerima pembayara
Pasal 1402Subrogasi terjadi karena undang-undang: 1. untuk seorang kreditur yang melunasi utang se
Pasal 1403Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang p
Pasal 1404Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai
Pasal 1405Agar penawaran yang demikian sah, perlu: 1. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang
Pasal 1406Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah: 1. bahwa sebel
Pasal 1407Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan h
Pasal 1408Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kem
Pasal 1409Bila debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan h
Pasal 1410Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, s
Pasal 1411Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur se
Pasal 1412Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu
Pasal 1413Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang: 1. bila seorang debitur membuat suatu perik
Pasal 1414Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perik
Pasal 1415Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus
Pasal 1416Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat di
Pasal 1417Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kre
Pasal 1418Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang ters
Pasal 1419Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan
Pasal 1420Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi su
Pasal 1421Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang
Pasal 1422Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan deb
Pasal 1423Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur yang beru
Pasal 1424Karena adanya pembaruan utang antara kreditur dan salah seorang para debitur yang berutang
Pasal 1425Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang
Pasal 1426Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling men
Pasal 1427Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau se
Pasal 1428Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.
Pasal 1429Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali: 1. bi
Pasal 1430Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama,
Pasal 1431Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang d
Pasal 1432Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-uta