SimulasiVonis

Pasal 1806

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang

dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak

bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ía secara pribadi

mengikatkan diri untuk itu.

BAGIAN 3

Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1805 ↑ Daftar Pasal Pasal 1807 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1806 →