HukumWaris

Pasal 203

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut

umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala

persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas.

Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk

menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan

untuk berdamai.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 202 ↑ Daftar Pasal Pasal 204 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 203 →