CekPHK

Pasal 204

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih

tinggi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 203 ↑ Daftar Pasal Pasal 205 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 204 →