Pasal 205
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar
Catatan Sipil.
Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman
hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 205 →