HukumWaris

Pasal 263

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan

kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai dengan akta kelahirannya, dan sebaliknya tiada

seorang pun dapat menyanggah kedudukan yang dimiliki seorang anak sesuai dengan akta

kelahirannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 262 ↑ Daftar Pasal Pasal 264 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 263 →