CekPHK

Pasal 302

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang

sungguh-sungguh untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri,

atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk

itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu

selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri

Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh

diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu

anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai

umur tersebut, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai

kedewasaan.

Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan

perwalian dan dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum

mendengar anak itu; bila orang tua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orang tua, maka

dia pun harus didengar lebih dahulu setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat

Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 301 ↑ Daftar Pasal Pasal 303 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 302 →