Pasal 302
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang
sungguh-sungguh untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri,
atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk
itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu
selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri
Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh
diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu
anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai
umur tersebut, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai
kedewasaan.
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan
perwalian dan dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum
mendengar anak itu; bila orang tua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orang tua, maka
dia pun harus didengar lebih dahulu setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat
Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 302 →