CekPHK

Pasal 309

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur,

kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama

mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 308 ↑ Daftar Pasal Pasal 310 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 309 →