Pasal 309
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur,
kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama
mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 309 →