Pasal 331
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 dan
361.
Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu
perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.
Pasal 331a
Perwalian mulai berlaku:
1. bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan,
atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan
kepadanya;
2. bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari orang tua, pada saat pengangkatan itu,
karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan
pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu;
3. bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali oleh Hakim atau oleh salah
seorang dan kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya,
atau atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
4. bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau
pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima
pengangkatan itu;
5. dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan;
6. bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang
mengakibatkan perwalian itu.
Dalam segala hal, bila pemberitahuan tentang pengangkatan wali ditentukan dalam pasal ini
atau pasal-pasal yang lain, balai harta peninggalan wajib melaksanakan pemberitahuan ini
secepat-cepatnya.
Pasal 331b
Bila bagi anak-anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat seorang wali lain
atau karena hukum orang lain menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat
perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain.
Perwalian berakhir:
1. bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekuasaan orang
tua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat penetapan
sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya;
2. bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan
orang tua berdasarkan Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya
perkawinan;
3. bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang,
pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau pada saat
pemberian surat pengesahan yang diatur dalam Pasal 274; 4°.bila dalam hal yang diatur
dalam Pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali
kekuasaan orang tuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 331 →