Pasal 337
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela
telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan
lain atas kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan
balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan
Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335.
Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung
berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan itu
dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena
jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. Wali itu boleh minta pengurangan jaminan
yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat
mengalami kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu
antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan
pihak yang lebih dulu memintanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 337 →