CekPHK

Pasal 337

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela

telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan

lain atas kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan

balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan

Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335.

Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung

berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan itu

dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena

jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. Wali itu boleh minta pengurangan jaminan

yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat

mengalami kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu

antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan

pihak yang lebih dulu memintanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 336 ↑ Daftar Pasal Pasal 338 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 337 →