Pasal 338
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau
gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta
Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh Pengadilan
Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan sampai wali memberikan jaminan
secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta
Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali.
Wali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum
dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. atas
usul Balai Harta Peninggalan.
Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan
pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan,
dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali asal saja wali itu
menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan
surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai Harta
Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan
pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang tak
bergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta
Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan
dalam Pasal 372.
Pasal 338a
Wali yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan kepada
Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya
atau yang telah diambil atas tanggungannya. Permohonan itu harus didahului dengan
pertanggungjawaban yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan menurut cara yang diatur
dalam Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan surat keterangan dari
Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta Peninggalan itu telah menyetujui
pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya.
Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan
dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah
memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka
jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan,
harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 338 →