CekPHK

Pasal 338

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau

gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta

Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh Pengadilan

Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan sampai wali memberikan jaminan

secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta

Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali.

Wali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum

dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. atas

usul Balai Harta Peninggalan.

Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan

pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan,

dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali asal saja wali itu

menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan

surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai Harta

Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan

pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang tak

bergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta

Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan

dalam Pasal 372.

Pasal 338a

Wali yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan kepada

Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya

atau yang telah diambil atas tanggungannya. Permohonan itu harus didahului dengan

pertanggungjawaban yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan menurut cara yang diatur

dalam Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan surat keterangan dari

Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta Peninggalan itu telah menyetujui

pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya.

Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan

dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah

memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka

jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan,

harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 337 ↑ Daftar Pasal Pasal 339 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 338 →