Pasal 339
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas
permintaan wali tersebut dan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan
yang dicabut menurut Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya,
seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan
Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 339 →