CekPHK

Pasal 339

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas

permintaan wali tersebut dan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan

yang dicabut menurut Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya,

seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan

Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 338 ↑ Daftar Pasal Pasal 340 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 339 →