Pasal 340
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam
ketentuan perundang-undangan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 340 →