CekPHK

Pasal 353

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang

telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan dari

perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa,

atau orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui.

Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan

pengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu mengakui dan bila

pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku perwalian.

Bila orang tua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu

meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal

tersebut dalam Pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi

sebagai wali, maka orang tua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali jika ia telah

dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut

ketentuan yang lalu memangku perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus

mengangkat seorang wali.

Bila bapak atau ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah kawin dan

oleh karena itu menurut alinea yang lalu demi hukum tidak memangku perwalian, mengajukan

permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali, maka Pengadilan Negeri

harus mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak tidak mengizinkannya; Pengadilan

Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah suami atau istri si

pemohon dan, jika orang tua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap

pemeriksaan orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206. Terhadap wali ibu

atas di luar kawin yang diakui dan terhadap suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena

perkawinan tersebut anak menjadi sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 352 ↑ Daftar Pasal Pasal 354 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 353 →