Pasal 353
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang
telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan dari
perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa,
atau orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui.
Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan
pengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu mengakui dan bila
pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku perwalian.
Bila orang tua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu
meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal
tersebut dalam Pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi
sebagai wali, maka orang tua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali jika ia telah
dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut
ketentuan yang lalu memangku perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus
mengangkat seorang wali.
Bila bapak atau ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah kawin dan
oleh karena itu menurut alinea yang lalu demi hukum tidak memangku perwalian, mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali, maka Pengadilan Negeri
harus mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak tidak mengizinkannya; Pengadilan
Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah suami atau istri si
pemohon dan, jika orang tua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap
pemeriksaan orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206. Terhadap wali ibu
atas di luar kawin yang diakui dan terhadap suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena
perkawinan tersebut anak menjadi sah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 353 →