Pasal 354
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak
kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus
mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. supaya dapat meneruskan perwalian.
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang
tua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap
pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat Pasal 206. Orang yang lalai
memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama alinea pertama, demi hukum kehilangan
haknya untuk menjadi wali; kedua suami istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung
sepenuhnya atas segala akibat perwalian, yang dilakukannya tanpa hak.
Kehilangan hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak menghalang-halangi
orang yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan perwalian, sekiranya ada alasan-alasan,
untuk diangkat oleh Pengadilan Negeri menjadi wali dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Bagian 5 bab ini.
Pasal 354a
Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksud dalam alinea
pertama Pasal 353, maka bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak
sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian,
boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali
sebagai pengganti wali yang lain itu.
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau
memanggil dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau isteri pemohon bila
pemohon ini telah kawin lagi, dan orang tua yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih
hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan mi, kecuali jika
ada kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu akan melalaikan si anak.
Ketentuan dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini. Terhadap pemeriksaan
orang-orang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian
sekedarnya.
BAGIAN 4
Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 354 →