CekPHK

Pasal 354

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak

kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus

mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. supaya dapat meneruskan perwalian.

Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang

tua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap

pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat Pasal 206. Orang yang lalai

memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama alinea pertama, demi hukum kehilangan

haknya untuk menjadi wali; kedua suami istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung

sepenuhnya atas segala akibat perwalian, yang dilakukannya tanpa hak.

Kehilangan hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak menghalang-halangi

orang yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan perwalian, sekiranya ada alasan-alasan,

untuk diangkat oleh Pengadilan Negeri menjadi wali dengan memperhatikan ketentuan-

ketentuan dalam Bagian 5 bab ini.

Pasal 354a

Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksud dalam alinea

pertama Pasal 353, maka bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak

sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian,

boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali

sebagai pengganti wali yang lain itu.

Pengadilan Negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau

memanggil dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau isteri pemohon bila

pemohon ini telah kawin lagi, dan orang tua yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih

hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan mi, kecuali jika

ada kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu akan melalaikan si anak.

Ketentuan dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini. Terhadap pemeriksaan

orang-orang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian

sekedarnya.

BAGIAN 4

Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 353 ↑ Daftar Pasal Pasal 355 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 354 →