CekPHK

Pasal 355

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang

atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika

sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan Hakim yang dimaksud dalam

alinea terakhir Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orang tua.

Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga

yang diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 354 ↑ Daftar Pasal Pasal 356 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 355 →