Pasal 355
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang
atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika
sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan Hakim yang dimaksud dalam
alinea terakhir Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orang tua.
Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga
yang diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 355 →