CekPHK

Pasal 356

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan

pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau

tidak menjalankan kekuasaan orang tua.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 355 ↑ Daftar Pasal Pasal 357 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 356 →