Pasal 356
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan
pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau
tidak menjalankan kekuasaan orang tua.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 356 →