Pasal 357
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pasal 319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak
sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dan kedua orang tua.
Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua orang tua yang karena sebab lain belum
pernah kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian, orang tua yang lain telah mengangkat
seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi
hukum, dengan berakhirnya pengampuan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 357 →