CekPHK

Pasal 358

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau

ibunya yang telah dipertahankanñ sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak

mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh Pengadilan Negeri.

BAGIAN 5

Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 357 ↑ Daftar Pasal Pasal 359 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 358 →