Pasal 358
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau
ibunya yang telah dipertahankanñ sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak
mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh Pengadilan Negeri.
BAGIAN 5
Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 358 →