CekPHK

Pasal 359

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang

perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus

mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga

sedarah dan semenda.

Bila pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan

kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali

untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada. Wali ini diberhentikan lagi oleh Pengadilan

Negeri atas permohonan orang yang digantinya bila alasan-alasan yang menyebabkan ia

diangkat. Bila pengangkatan itu diperlukan karena bapak atau ibu tidak diketahui ada tidaknya,

tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga

seorang wali.

Atas permohonan orang yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh Pengadilan Negeri, bila

alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi.

Atas permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau

memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda

anak belum dewasa, dan dewan perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di

luar kawin, maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil

secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 354a. Permohonan dikabulkan kecuali jika ada

kekhawatiran yang berdasar kalau-kalau bapak atau ibu menelantarkan anak. Terhadap

pemeriksaan orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku dengan

sekedar penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalam alinea kedua dan ketiga berjalan,

penunaian kekuasaan orang tua ditangguhkan.

Dalam hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai Harta

Peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan

seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu

mulai berlaku.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 358 ↑ Daftar Pasal Pasal 360 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 359 →