Pasal 359
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang
perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus
mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga
sedarah dan semenda.
Bila pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan
kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali
untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada. Wali ini diberhentikan lagi oleh Pengadilan
Negeri atas permohonan orang yang digantinya bila alasan-alasan yang menyebabkan ia
diangkat. Bila pengangkatan itu diperlukan karena bapak atau ibu tidak diketahui ada tidaknya,
tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga
seorang wali.
Atas permohonan orang yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh Pengadilan Negeri, bila
alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi.
Atas permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau
memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda
anak belum dewasa, dan dewan perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di
luar kawin, maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil
secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 354a. Permohonan dikabulkan kecuali jika ada
kekhawatiran yang berdasar kalau-kalau bapak atau ibu menelantarkan anak. Terhadap
pemeriksaan orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku dengan
sekedar penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalam alinea kedua dan ketiga berjalan,
penunaian kekuasaan orang tua ditangguhkan.
Dalam hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai Harta
Peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan
seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu
mulai berlaku.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 359 →