Pasal 360
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas
permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta
Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri
yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal.
Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat
tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat
tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri
di Jakarta.
Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa
kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang
meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan
perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang
belum dewasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 360 →