CekPHK

Pasal 360

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas

permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta

Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri

yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal.

Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat

tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat

tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri

di Jakarta.

Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa

kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang

meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan

perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang

belum dewasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 359 ↑ Daftar Pasal Pasal 361 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 360 →