CekPHK

Pasal 361

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di

Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang

pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak

bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih dengan cara yang

sama seperti wali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 360 ↑ Daftar Pasal Pasal 362 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 361 →