Pasal 361
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di
Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang
pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih dengan cara yang
sama seperti wali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 361 →