Pasal 362
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan wajib
mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya
dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima betas pal
dari tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan atau tidak ada perwakilannya maka sumpah
boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat
kediaman wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 362 →