CekPHK

Pasal 362

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan wajib

mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya

dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima betas pal

dari tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan atau tidak ada perwakilannya maka sumpah

boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat

kediaman wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 361 ↑ Daftar Pasal Pasal 363 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 362 →