CekPHK

Pasal 368

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib

memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Harta Peninggalan. Bila para wali tersebut

lalai, mereka boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 367 ↑ Daftar Pasal Pasal 369 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 368 →