CekPHK

Pasal 369

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang

bersangkutan harus segera memberitahukan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada

Balai Harta Peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri

oleh wali itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga

sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri.

Panitera juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang

menurut Pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya; demikian pula

pengesahan dimaksudkan dalam Pasal 358.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 368 ↑ Daftar Pasal Pasal 370 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 369 →