Pasal 369
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang
bersangkutan harus segera memberitahukan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada
Balai Harta Peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri
oleh wali itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga
sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri.
Panitera juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang
menurut Pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya; demikian pula
pengesahan dimaksudkan dalam Pasal 358.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 369 →