CekPHK

Pasal 370

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan

ini bertentangan dengan kepentingan wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus,

yang dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu Balai

Harta Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas.

Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib

memaksa wali untuk membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam

segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 369 ↑ Daftar Pasal Pasal 371 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 370 →