Pasal 370
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan
ini bertentangan dengan kepentingan wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus,
yang dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu Balai
Harta Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas.
Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib
memaksa wali untuk membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam
segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 370 →