CekPHK

Pasal 371

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib

melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun

tidak diperintahkan oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya

menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 370 ↑ Daftar Pasal Pasal 372 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 371 →