Pasal 371
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib
melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun
tidak diperintahkan oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya
menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 371 →