CekPHK

Pasal 372

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya

memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan

kepadanya surat-surat andil dan surat-surat berharga milik anak belum dewasa. Perhitungan

ringkas itu harus dibuat di atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan

tanpa suatu bentuk hukum apa pun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 371 ↑ Daftar Pasal Pasal 373 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 372 →