Pasal 372
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya
memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan
kepadanya surat-surat andil dan surat-surat berharga milik anak belum dewasa. Perhitungan
ringkas itu harus dibuat di atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan
tanpa suatu bentuk hukum apa pun.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 372 →