Pasal 373
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas
dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka
wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus menuntut
pemecatan dalam hal-hal lain yang ditentukan undang-undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 373 →