CekPHK

Pasal 373

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas

dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka

wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus menuntut

pemecatan dalam hal-hal lain yang ditentukan undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 372 ↑ Daftar Pasal Pasal 374 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 373 →